Penumbuhan Budi Pekerti di awal Tahun Pelajaran Baru

Dalam
rangka menghadapi tahun pelajaran baru 2015/2016, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan teknis yang
berkaitan dengan sikap dan perilaku peserta didik, guru, dan orangtua
peserta didik di sekolah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan
pendidikan karakter dari sektor non-kurikuler yang selama ini sering
dikesampingkan sejak dimulainya tahun pelajaran baru 2015/2016. Beberapa
hal yang tertera dalam aturan teknis teknis tersebut (Permendikbud No
21 Tahun 2015 akan kami susulkan segera) adalah :
1. Sekolah wajib melaksanakan upacara bendera setiap Senin.
Kegiatan
ini bertujuan untuk mendidik kedisiplinan peserta didik, membiasakan
memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan upacara bendera
juga mendidik peserta didik menjadi seorang pemimpin yang
bertanggungjawab, diantaranya melalui penugasan panitia upacara secara
bergilir.
2. Orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari pertama masuk.
Kegiatan
ini bertujuan untuk memperdalam keterikatan orangtua dengan sekolah.
Hubungan antara orang tua dengan guru yang erat saling bekerja sama bisa
memecahkan persoalan peserta didik. Baik dalam belajar atau pergaulan
di sekolah, maupun di rumah. Karena selama ini orang tua ke sekolah
hanya ketika pembagian rapor atau saat perpisahan. Aktivitas ini tidak
sebatas mengantar anak di luar pagar sekolah saja. Kemudian peserta
didik masuk sekolah dan orang tua pulang sambil keduanya melambaikan
tangan. Namun orang tua harus benar-benar ikut masuk sampai di dalam
kelas. Setelah sampai di dalam sekolah, orangtua harus berkomunikasi
dengan para guru. Khususnya guru yang akan mengajar sang anak. Dengan
maksud bahwa orangtua tua menitipkan anaknya kepada guru di sekolah.
3. Kewajiban berdoa bersama-sama ketika akan mengawali dan mengakhiri proses pembelajaran di kelas.
Kegiatan
ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan peserta didik kepada sang
pencipta sehingga tumbuh jiwa religious peserta didik. Kegiatan berdoa
bersama ini awalnya diterapkan dipimpin oleh guru, dan dihari berikutnya
para peserta didik ditugasi mempimpin doa secara bergantian.
4. Peserta didik wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum belajar.
Kegiatan
menyanyikan lagu kebangsaan ini dilakukan setiap hari baik sebelum
belajar atau akan pulang sekolah. Ketika akan pulang sekolah, juga
menyanyikan lagu-lagu perjuangan atau lagu-lagu daerah. Lagu-lagu
patriotik populer seperti Bendera (Coklat Band) atau Pancasila Rumah
Kita (Franky Sahilatua) boleh dibawakan peserta didik rame-rame di kelas
masig-masing. Jika bosan dengan lagu patriotik, peserta didik boleh
membawakan lagu-lagu daerah setempat. Hal tersebut diterapkan karena
selama ini cukup menimbulkan keprihatinan karena peserta didik-peserta
didik sekarang ini tidak banyak mengenal lagu-lagu daerah sedangkan
diindonesia lagu daerah sangat bannyak sekali. sebagai contoh : banyak
peserta didik di Jawa yang tidak tahu lagu-lagu tradisional Jawa. Begitu
pula peserta didik-peserta didik di Bandung dan sekitarnya, yang mulai
tidak mengenali lagu tradisional Sunda.
Demikian
beberapra aturan teknis yang dikeluarkan kemdikbud yang akan diterapkan
di awal tahun ajaran baru 2015-2016. Kemendikbud memberikan instruksi
kepada seluruh dinas pendidikan, untuk mengawasi aturan-aturan baru itu
baik di sekolah negeri maupun swasta. Jika ada sekolah yang bandel tidak
menerapkan aturan tadi, disiapkan sanksi teguran. (AWK)
Komentar
Posting Komentar