Pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015

Kepada Yth :
1.      Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2.      Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3.      Kepala Sekolah SMA, SMK dan SMALB
4.     Operator Dapodikmen

di seluruh Indonesia

Dengan hormat
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor : 387/D/KU/2015, tanggal 26 Januari 2015, hal : pemanfaatan data Dapodikmen untuk BOS dan PIP Tahun 2015, maka dalam rangka implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 Sekolah harus segera melakukan pemutakhiran data KPS/KKS pada Aplikasi Dapodikmen, melakukan Verval PIP dan melakukan pengajuan FUS (Format Usulan Sekolah) untuk siswa yang tidak memiliki kartu KPS/KKS. Adapun rencana penyaluran BSM/PIP oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015 adalah sebagai berikut:

1.    Periode April - Juni 2015
  1. Pada periode ini penyaluran PIP diprioritaskan untuk :
  2. Penerima BSM Tahun 2014 dari KPS
  3. Siswa dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum menerima BSM Tahun 2014 dan datanya sudah di entry ke Dapodik
  4. Siswa peserta PKH non KPS
  5. Antisipasi korban bencana

2.    Periode Juli 2015
Pada periode ini penyaluran PIP diprioritaskan untuk :
  1. Siswa dari panti sosial, siswa yatim dan/atau piatu
  2.  Anak usia sekolah (6-21 tahun per 2015) tidak bersekolahyang diharapkan bersekolah

3.     Periode Agustus 2015
Pada periode ini penyaluran PIP diprioritaskan untuk :
  1. Siswa miskin usulan sekolah

Mengacu pada rencana diatas maka untuk PIP periode April – Juni (tahap 1) dan periode Juli 2015 (tahap 2) sudah mulai disalurkan, dan saat ini mulai memasuki persiapan penyaluran untuk periode Juli - Agustus 2015 (tahap 3) maka telah dibuka pengajuan lewat FUS (format Usulan Sekolah) untuk siswa yang tidak memiliki kartu KPS/KKS. Sehubungan dengan hal tersebut, maka  perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.    Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk mendorong sekolah dan memastikan bahwa setiap sekolah di wilayahnya untuk segera mengisi dan memutakhirkan data Dapodikmen, utamanya pengisian no KPS/KKS bagi siswa yang memiliki KPS/KKS. Selanjutnya memastikan data telah masuk ke Manajemen Dapodikmen dengan alamat laman :http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id

2.    Kepala Sekolah untuk mengontrol dan memastikan bahwa data pada Aplikasi Dapodikmen di sekolahnya telah diisi dengan lengkap dan valid, utamanya data orang tua siswa dan pengisian no KPS/KKS bagi siswa yang memiliki KPS/KKS sebagai dasar penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2015. Serta memastikan operator sekolah telah melakukan proses Verval PIP dan proses pengajuan FUS (Format Usulan Sekolah).

3.    Operator sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Dapodikmen, meliputi:
a.   Melakukan input dan pemutakhiran data no. KPS/KKS, data ini ada pada tab “Peserta Didik” – “Edit Peserta Didik”. Bagi siswa yang memiliki kartu KPS/KKS pada item “Penerima KPS” pilih “Ya”, selanjutnya inputkan no. KPS/KKS pada kolom yang telah disediakan.
b.    Melakukan input dan pemutakhiran data orang tua siswa, data ini ada pada tab “Peserta Didik” – “Edit Peserta Didik” – “Data Ayah Kandung/Ibu Kandung/Wali”. Untuk semua siswa masukkan data orang tua lengkap dengan data pendidikan, pekerjaan, dan penghasilan.
c.     Melakukan sinkronisasi dan memastikan data telah masuk ke Manajemen Dapodikmen dengan alamat laman : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id(Login Operator).

4.    Operator sekolah untuk melakukan dan menyelesaikan proses Verval PIP, panduan verval PIP dapat diakses pada laman :https://www.dropbox.com/s/q5wcx63e49df3bi/Panduan%20Singkat%20Validasi%20PIP%20Dikmen.pptx?dl=0

5. Pada saat ini telah dibuka dan diaktifkan menu FUS pada portal PIP dengan alamat : http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/validasiPIP/index.php?pg=non_KPS
Untuk itu operator sekolah untuk segera melakukan proses pengajuan FUS (Format Usulan Sekolah) bagi siswa yang tidak memiliki kartu KPS/KKS, panduan pengajuan FUS dapat diakses pada alamat laman:https://www.dropbox.com/s/q5wcx63e49df3bi/Panduan%20Singkat%20Validasi%20PIP%20Dikmen.pptx?dl=0

6.    Berkenaan dengan surat edaran dari Direktorat Pembinaan SMK nomor: 2929/D5.5/KU/2015, tanggal 29 Juni 2015, perihal: Informasi Penyaluran Dana dan Pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 yang isinya pada poin no.4. Usulan penerima PIP juga dapat diusulkan melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang dapat diakses di laman: http://pip.kemdikbud.go.id/vip. Sehubungan dengan informasi tersebut maka kami konfirmasikan bahwa pengajuan  FUS untuk jenjang sekolah menengah dimaksimalkan melalui portal PIP pada laman: http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/validasiPIP

Demikian informasi yang kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

SALAM SATU DATA

Kepala Sub Bagian Data dan Informasi
Ditjen Pendidikan Menengah

Arie Wibowo Khurniawan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Juknis Masa Orientasi Peserta Didik Baru