Pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015
1. Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas
Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SMA,
SMK dan SMALB
4. Operator Dapodikmen
di seluruh
Indonesia
Dengan hormat
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Menengah
Nomor : 387/D/KU/2015, tanggal 26 Januari 2015, hal : pemanfaatan data
Dapodikmen untuk BOS dan PIP Tahun 2015, maka dalam rangka implementasi Program
Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 Sekolah harus segera melakukan pemutakhiran
data KPS/KKS pada Aplikasi Dapodikmen, melakukan Verval PIP dan melakukan
pengajuan FUS (Format Usulan Sekolah) untuk siswa yang tidak memiliki kartu
KPS/KKS. Adapun rencana penyaluran BSM/PIP oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
1. Periode April - Juni 2015
- Pada periode ini penyaluran PIP diprioritaskan untuk :
- Penerima BSM Tahun 2014 dari KPS
- Siswa dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum menerima BSM Tahun 2014 dan datanya sudah di entry ke Dapodik
- Siswa peserta PKH non KPS
- Antisipasi korban bencana
2. Periode Juli 2015
Pada periode ini penyaluran PIP diprioritaskan untuk :
- Siswa dari panti sosial, siswa yatim dan/atau piatu
- Anak usia sekolah (6-21 tahun per 2015) tidak bersekolahyang diharapkan bersekolah
3. Periode Agustus 2015
Pada periode ini penyaluran PIP diprioritaskan untuk :
- Siswa miskin usulan sekolah
Mengacu pada rencana diatas maka untuk PIP periode April –
Juni (tahap 1) dan periode Juli 2015 (tahap 2) sudah mulai disalurkan, dan saat
ini mulai memasuki persiapan penyaluran untuk periode Juli - Agustus 2015
(tahap 3) maka telah dibuka pengajuan lewat FUS (format Usulan Sekolah) untuk
siswa yang tidak memiliki kartu KPS/KKS. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu
kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan Provinsi dan
Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk mendorong sekolah dan memastikan bahwa setiap
sekolah di wilayahnya untuk segera mengisi dan memutakhirkan data Dapodikmen,
utamanya pengisian no KPS/KKS bagi siswa yang memiliki KPS/KKS. Selanjutnya
memastikan data telah masuk ke Manajemen Dapodikmen dengan alamat laman :http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id
2. Kepala Sekolah untuk mengontrol
dan memastikan bahwa data pada Aplikasi Dapodikmen di sekolahnya telah diisi
dengan lengkap dan valid, utamanya data orang tua siswa dan pengisian no
KPS/KKS bagi siswa yang memiliki KPS/KKS sebagai dasar penerima Kartu Indonesia
Pintar (KIP) Tahun 2015. Serta memastikan operator sekolah telah melakukan proses
Verval PIP dan proses pengajuan FUS (Format Usulan Sekolah).
3. Operator sekolah untuk segera
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Dapodikmen, meliputi:
a. Melakukan input dan pemutakhiran
data no. KPS/KKS, data ini ada pada tab “Peserta Didik” – “Edit Peserta Didik”.
Bagi siswa yang memiliki kartu KPS/KKS pada item “Penerima KPS” pilih “Ya”,
selanjutnya inputkan no. KPS/KKS pada kolom yang telah disediakan.
b. Melakukan input dan pemutakhiran
data orang tua siswa, data ini ada pada tab “Peserta Didik” – “Edit Peserta
Didik” – “Data Ayah Kandung/Ibu Kandung/Wali”. Untuk semua siswa masukkan data
orang tua lengkap dengan data pendidikan, pekerjaan, dan penghasilan.
c. Melakukan sinkronisasi dan
memastikan data telah masuk ke Manajemen Dapodikmen dengan alamat laman : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id(Login
Operator).
4. Operator sekolah untuk melakukan
dan menyelesaikan proses Verval PIP, panduan verval PIP dapat diakses pada
laman :https://www.dropbox.com/s/q5wcx63e49df3bi/Panduan%20Singkat%20Validasi%20PIP%20Dikmen.pptx?dl=0
5. Pada saat ini telah dibuka dan
diaktifkan menu FUS pada portal PIP dengan alamat : http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/validasiPIP/index.php?pg=non_KPS
Untuk itu operator sekolah untuk segera melakukan proses pengajuan
FUS (Format Usulan Sekolah) bagi siswa yang tidak memiliki kartu KPS/KKS,
panduan pengajuan FUS dapat diakses pada alamat laman:https://www.dropbox.com/s/q5wcx63e49df3bi/Panduan%20Singkat%20Validasi%20PIP%20Dikmen.pptx?dl=0
6. Berkenaan dengan surat edaran dari
Direktorat Pembinaan SMK nomor: 2929/D5.5/KU/2015, tanggal 29 Juni 2015,
perihal: Informasi Penyaluran Dana dan Pengusulan Program Indonesia Pintar
(PIP) Tahun 2015 yang isinya pada poin no.4. Usulan penerima PIP juga dapat
diusulkan melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang dapat diakses
di laman: http://pip.kemdikbud.go.id/vip.
Sehubungan dengan informasi tersebut maka kami konfirmasikan bahwa pengajuan FUS
untuk jenjang sekolah menengah dimaksimalkan melalui portal PIP pada laman: http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/validasiPIP
Demikian informasi yang kami sampaikan atas perhatian dan
kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
SALAM SATU DATA
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi
Ditjen Pendidikan Menengah
Arie Wibowo Khurniawan
Komentar
Posting Komentar