Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di sekolah Intisari peraturan tersebut adalah sbb: 1. Tiap sekolah selenggarakan masa orientasi peserta didik baru selama jam belajar di sekolah pd minggu pertama masuk sekolah selama 3-5 hari 2. Masa orientasi peserta didik bertujuan utk mengenalkan program sekolah,lingkungan,cara belajar,penanaman konsep pengenalan diri,& kepramukaan 3. Masa orientasi peserta didik sbg pembinaan awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut 4. Sekolah dilarang melaksanakan masa orientasi yang mengarah kpd tindakan kekerasan, pelecehan atau tindakan destruktif yang merugikan peserta didik baru 5. Terkait masa orientasi, sekolah dilarang memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta didik dalam bentuk apapun 6. Kepala sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan masa orientasi peserta didik baru 7. Dinas pendidikan provin
Kepada Yth : 1. Kepala Dinas Pendidikan Pro v insi 2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota 3. Kepala Sekolah SMA, SMK dan SMALB 4. Operator Dapodikmen d i seluruh Indonesia Dengan hormat Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor : 387/D/KU/2015, tanggal 26 Januari 2015, hal : pemanfaatan data Dapodikmen untuk BOS dan PIP Tahun 2015, maka dalam rangka implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 Sekolah harus segera melakukan pemutakhiran data KPS/KKS pada Aplikasi Dapodikmen, melakukan Verval PIP dan melakukan pengajuan FUS (Format Usulan Sekolah) untuk siswa yang tidak memiliki kartu KPS/KKS. Adapun rencana penyaluran BSM/PIP oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015 adalah sebagai berikut: 1. Periode April - Juni 2015 Pada periode ini penyaluran PIP diprioritaskan untuk : Penerima BSM Tahun 2014 dari KPS Siswa dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum menerima BSM Tahun 2014 dan datanya sudah
Komentar
Posting Komentar